News Latest-Badan Pembinaan Hukum Nasional Gelar Lomba Kadarkum Tingkat Pusat 2019
Dilihat: 2531 kali

Badan Pembinaan Hukum Nasional Gelar Lomba Kadarkum Tingkat Pusat 2019

Badan Pembinaan Hukum Nasional Gelar Lomba Kadarkum Tingkat Pusat  2019

 

lsc.bphn.go.id - Jakarta. Jakarta (7/8) – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) gelar Lomba Kadarkum Tingkat Pusat Tahun 2019 di Aula lantai 4 BPHN. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yaitu dari tanggal 7 hingga 9 Agustus 2019.

 

Lomba ini  diikuti oleh dua puluh kelompok kadarkum binaan Penyuluh Hukum BPHN yang berasal dari berbagai elemen masyarakat di sekitar Jabodetabek.  Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum ini menjadi salah satu perwujudan dari tugas dan fungsi BPHN dalam melakukan pendampingan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Hadirnya kelompok-kelompok kadarkum ini menjadi ujung tombak penyebaran informasi ke masyarakat yang lebih luas demi terciptanya masyarakat sadar hukum yang menjadi cita-cita BPHN.

 

Lomba kadarkum merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Tahun pertama Lomba Kadarkum diselenggarakan di tingkat kecamatan, tahun kedua lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota. Tahun ketiga lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat provinsi, dan tahun keempat lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat nasional.

 

Adapun materi lomba yang akan disajikan kepada peserta lomba baik tingkat provinsi maupun tingkat pusat adalah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (DE)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!