Kepala BPHN Memberikan Pembekalan Bagi Peserta Pelatihan Penyusunan Kurikulum Penyuluh Hukum

lsc.bphn.go.id – Jakarta. “Berbicara tentang Penyuluh Hukum, itu artinya garda terdepan dari penyebarluasan informasi hukum”, ungkap Kepala BPHN membuka pembekalan bagi Peserta Pelatihan Penyusunan Kurikulum Penyuluh Hukum yang terselenggara atas kerjasama BPHN dengan BPSDM di dukung oleh CILC.
Dirinya melanjutkan, maka calon penyuluh hukum yang direkrut tentu saja harus sudah mumpuni tidak hanya di bidang hukum saja, melainkan di bidang ilmu lainnya terkait dengan penyebarluasan informasi seperti ilmu komunikasi, marketing dan terlebih yang kekinian agar generasi milenial kita nantinya melek hukum.
Untuk menghasilkan penyuluh hukum yang handal, maka harus melalui pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang baik. Dirinya menjelaskan bahwa Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggarapendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Saat ini, Jabatan fungsional Penyuluh Hukum telah memiliki Standar Kompetensi, sehingga Kurikulu tersebut harus mengacu dengan standar kompetensi yang ada dan juga harus mengikuti perkembangan zaman. Maka dari itu ketika kita menginginkan Penyuluh Hukum yang berkualitas, maka harus dimulai dari kurikulum yang berkualitas pula, tutup Kepala BPHN.
Komentar
Berita Lainnya

Badan Pembinaan Hukum Nasional Selenggarakan LOMBA KADARKUM TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016

Penyuluhan Hukum di Wilayah Tanggerang

Pelatihan Paralegal dan Media Masyarakat Dalam Ekosistem Gambut
