Temu Sadar Hukum di Yayasan Mutiara Qolbu Indonesia
Jakarta Timur - Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Kegiatan Temu Sadar Hukum di Yayasan Mutiara Qolbu Indonesia (28/06/2019) dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kepada masyarakat.
Iva Shofiya, Penyuluh Hukum Madya BPHN menyampaikan “hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi antara lain adalah perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”. Dia menambahkan, bagi yang melanggar undang-undang pornografi dapat diancam dengan pidana penjara dan/ atau denda.
Kegiatan ini menghadirkan 5 penyuluh hukum BPHN sebagai narasumber, yaitu Das Enlailatul Husna, Siti Rodiah, Iva Shofiya, dan Abdul Rozak. Sementara itu, Haryani berperan sebagai moderator.
Komentar
Berita Lainnya

Pusluhbankum Melakukan Konsultasi Strategi Penyuluhan Hukum ke Kemenkominfo

Sidbankum, lsc.bphn.go.id dan luhkum.bphn.go.id Ramaikan Hari Kekayan Intelektual

Lokakarya Bantuan Hukum dan Peran Serta Masyarakat Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dan Narkotika
