Penyuluh Hukum : "masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika"

Dalam rangka kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan Sekretariat Jenderal MPR RI mengenai program penyuluhan hukum kepada para pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, maka pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Kegiatan ini mengawali dari rangkaian kegiatan penyuluhan hukum yang rencananya akan dilakukan secara berkelanjutan khususnya di tahun 2019 ini. Adapun tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI , agar para ASN ini memahami berbagai materi hukum dengan baik sehingga diharapkan bisa mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari dan sebagai bekal untuk selalu menjaga harkat dan martabat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan pertama, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Yuliawiranti menyampaikan materi penyuluhan hukum dengan Tema “ASN Sebagai Agen Perubahan, Menolak Narkoba” kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Sebelum menyampaikan materi, narasumber mengajak peserta untuk bermain kuis secara on line dengan tema narkotika melalui aplikasi quizziz yang cukup menarik perhatian dan antusiasme peserta karena menggunakan konsep fun game untuk mengetahui sejauhmana pemahaman peserta mengenai materi narkotika sebelum dilakukan penyuluhan hukum.
Keadaan ini sungguh riskan karena paling banyak yang menjadi korban narkoba pada usia produktif. Padahal usia produktif merupakan usia dimana individu dapat meningkatkan taraf hidupnya mulai dari ekonomi, sosial, dan kesehatan. Apabila narkoba digunakan terus-menerus maka dapat menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan pada narkoba merupakan salah satu dampak akibat penyalahgunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis yang diharuskan, sehingga pemakai zat tersebut tidak dapat menghentikan untuk mengonsumsinya dan secara berkala harus terus mendapatkannya. Apabila telah mengkonsumsi narkoba terus-menerus maka akan merugikan kesehatan dan menimbulkan dampak sosial yang luas.
Oleh karena itu perlu disampaikan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta bahayanya apabila penggunaannya disalahgunakan secara melawan hukum khususnya oleh ASN, dan bagaimana penindakannya apabila ada ASN yang terlibat narkoba. Selain itu disampaikan pula masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. (yulia).
Komentar
Berita Lainnya

Kurangi Konflik di Areal Restorasi Gambut, Masyarakat Dilatih Jadi Praktisi Mediasi dan Paralegal

JFT Penyuluh Hukum di Kalsel Mengikuti Video Conference Tentang Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila

Manfaatkan e-gov untuk Percepatan Pelaksanaan Kinerja
