News Latest-130 DESA/KELURAHAN DI JABAR AKAN DILAKUKAN PEMBINAAN DAN PENILAIAN KRITERIA SADAR HUKUM
Dilihat: 2148 kali

130 DESA/KELURAHAN DI JABAR AKAN DILAKUKAN PEMBINAAN DAN PENILAIAN KRITERIA SADAR HUKUM

130 DESA/KELURAHAN DI JABAR AKAN DILAKUKAN PEMBINAAN DAN PENILAIAN KRITERIA SADAR HUKUM

BANDUNG-Staf Ahli Gubernur Jawa Barat Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ahmad Hadadi membuka Rapat Persiapan Pembinaan dan Penilaian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Kemenkumham, Muhammad Yunus Affan, para pejabat administrasi yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Bidang Hukum, Nugi Syamsunugraha, Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail, Kasubid Penyuluhan Hukum, Ade Supriadi dan para JFT Penyuluh dan JFT Penyusun dan Perancang Perundang-undangan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta para pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para pejabat perwakilan dari 27 Kabupaten/Kota se- Jawa Barat yang bertempat di Ruang Papandayan Lantai III Gedung Sate Bandung, Rabu (14/02/19)

Mengawali sambutannya Ahmad Hadadi menyampaikan bahwa Tahun 2019 ini ada sekitar 130 Desa/Kelurahan yang akan dilakukan pembinaan dan penilaian, sebelum dilaksanakan penilaian Desa/Kelurahan sadar hukum diawali dengan penyuluhan hukum berupa pembinaan kepada aparat Desa/Kelurahan dan kecamatan kemudian akan diusulkan ke tingkat Provinsi Jawa Barat setelah memenuhi kriteria Desa/Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan dasar hukum undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan Presiden nomor 1 tahun 2007 tentang pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 9 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2017, peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM nomor PHN.03.05-73 tahun 2008 tentang pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dan Desa/Kelurahan sadar hukum, peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 83 tahun 2009 tentang penyuluhan hukum di Jawa Barat, serta keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 180.41/kep.49-HukHam/2013 tentang tim penyuluhan hukum terpadu.

"Tujuan pembinaan adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat desa/kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,"tutur Ahmad Hadadi.

Ketika membuka acara Ahmad Hadadi juga menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bupati harus menetapkan terlebih dahulu Desa/Kelurahan Binaan untuk terus dibina sampai terpenuhinya kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum.'Esensi dasar dari penyelenggaraan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terbentuk budaya sadar hukum di masyarakat. “Program yang sudah berjalan sejak Tahun 1993 ini telah mampu memberikan dampak positif bagi warga dan sudah melahirkan banyak Desa Sadar Hukum di Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Ahmad Hadadi juga mengingatkan bahwa gelar Desa Sadar Hukum sifatnya tidak abadi karena akan ada evaluasi apakah masih memenuhi kriteria ataupun tidak. “ karena kesadaran hukum sama dengan beragama dengan demikian harus muncul atas dasar kesadaran sendiri, kesadaran pengalaman dan kesadaran pemaksaan."tandasnya

Usai rapat ini dibuka, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber, Muhammad Yunus Affan terkait Pelaksanaan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber, Cecep Wawan tentang evaluasi, pembinaan dan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 serta Teknis dan Materi Pembinaan Desa Sadar Hukum yang dipandu oleh moderator Deni Wahyudin.***(sumber Humas Kanwil Kumham Jawa Barat)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!