News Latest-Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Fasilitasi JFT Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur
Dilihat: 1797 kali
Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Fasilitasi JFT Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur
Lsc.bphn.go.id – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi JFT Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang diwakili oleh 4 (empat) Penyuluh Hukum BPHN.
Jawardi, Setiyo Budi, Fawahid Haidar, dan R.S. Habibi merupakan Penyuluh Hukum yang tergabung dalam TIM untuk melakukan sosialisasi pada rapat koordinasi fasilitasi dalam bentuk menginventarisasi segala permasalahan yang dihadapi oleh Penyuluh Hukum dan Calon Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Sosialisasi tersebut sekitaran mengenai Tata cara penilaian angka kredit, Metode Konsultasi Penyuluh Hukum, Butir kegiatan penyuluh hukum, dan Tata cara pengajuan inpassing kedalam jabatan fungsional penyuluh hukum.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Djoko Pudjirahardjo turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa JFT Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional yang asaat ini menjadi primadona di kementerian kita, “JFT Penyuluh Hukum bisa ditempatkan diunit manapun termasuk di lapas ataupun UPT lain, karena tugasnya sangat luas yaitu menyebarkan informasi hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, maka dari itu diharapkan pejabat terkait jangan sampai tidak menyetujui staffnya untuk mengajukan inpassing dengan alasan akan kehilangan staff, justru mereka bisa membantu tugas struktural”.
Bercermin pada JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang saat ini membantu tugas struktural namun tetap bisa mengumpulkan angka kredit yang dibutuhkannya. Tak terkecuali JFT Penyuluh Hukum pun bisa diperbantukan di struktural selama tidak mengganggu Penyuluh untuk mengumpulkan angka kreditnya.
Selain itu mengenai inpassing pada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terdapat 22 Orang yang mengajukan inpassing melalui aplikasi/website luhkum.bphn.go.id dan hanya 19 Orang yang mengirim data dan akan dilakukan verifikasi. Untuk itu BPHN berharap agar pada pembukaan inpassing gelombang II lebih banyak lagi yang mengajukan inpassing. (RSH)
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya

5263 Dilihat
1800 DESA/KELURAHAN SUDAH MENJADI DESA SADAR HUKUM
0 Dilihat
Sekretaris BPHN: Semoga Pelaksanaan Lomba Kadarkum Tahun Depan Lebih Baik Lagi
5440 Dilihat
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 PASCA PUTUSAN MK

2004 Dilihat