Penyuluhan Hukum Keliling di Lapas Klas II Cibinong

lsc.bphn.go.id – Cibinong. Dalam rangka menyemarakan hari Kemerdekaan RI yang ke-72, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong Jl. Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg Cibinong – Bogor mengadakan kegiatan Ceramah Hukum Terpadu bagi warga binaan.
Dalam kegiatan Ceramah Hukum Terpadu kali ini, Tim Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan pembinaan serta edukasi Peraturan Perundang-undangan tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika. Sengaja tema ini dipilih karena, berdasarkan informasi yang diterima, mayoritas warga binaan di lapas tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Agar mereka nantinya tidak melakukan atau mengulangi kesalahannya maka sengaj dipilih tema tersebut.
Selain Ceramah Hukum Terpadu, Tim Penyuluh Hukum juga memberikan konsultasi hukum gratis bagi para warga binaan serta membagikan buku-buku hukum, liflet dan stiker secara gratis kepada warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, acara dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong Anak Agung Gde Krisna,Bc.Ip,S.H.,M.H dan dihadiri oleh Pejabat Tinggi Paratama, Pejabat Administrator dan Warga Binaan. Anak Agung Gede menyatakan, bahwa kegiatan ini banyak sekali manfaat yang dapat diambil. Sehingga harapan kami nantinya, para warga binaan kami tidak lagi melakukan kesalahan yang sama seperti mengkonsumsi atau pun mengedarkan barang haram tersebut karena telah mengetahui dampak serta sanksi yang harus dijalankan, tegasnya. (BA/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Kapusluhbankum Memberikan Tanggapan Hasil Penelitian Desa Sadar Hukum

Sidang Ujian Promosi Doktoral Bidang Ilmu Hukum Subianta Mandala

Testimoni Penerima Bantuan Hukum Provinsi DIY
