News Latest-Sosialisasi Inpassing JFT Penyuluh Hukum di Gorontalo
Dilihat: 0 kali

Sosialisasi Inpassing JFT Penyuluh Hukum di Gorontalo

Sosialisasi Inpassing JFT Penyuluh Hukum di Gorontalo

lsc.bphn.go.id-Gorontalo. Dengan disahkannya Permenpan No 26 Tahun 2016 tentang Inpassing (Penyesuaian) PNS ke dalam jabatan fungsional, hal tersebut menjadi warna baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Jabatan struktural yang sedari dulu menjadi “Primadona” dan menjadi target pencapaian bagi sebagian besar pegawai di Republik ini, kini memulai babak baru. Lain dulu lain pula sekarang, Jabatan fungsional yang dulu dipandang sebagai jabatan alternatif dan dianggap tidak menguntungkan serta bergengsi. Kini jabatan fungsional dapat dikatakan setara dengan jabatan struktural, terlebih lagi jabatan fungsional menawarkan pengalaman pekerjaan yang lebih beragam, yang tentunya berdasarkan keahlian ataupun keterampilan.

Melalui Program Inpassing (Penyesuaian) Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional berkomitmen untuk  membentuk para Penyuluh Hukum yang berke-PASTI-an (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif) serta berdaya saing global berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Inpassing adalah salah satu mekanisme seorang PNS diangkat menjadi Penyuluh Hukum tanpa perlu memulai dari jabatan terendah (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), artinya Inpassing ini memberikan penyesuaian Jabatan berdasarkan Golongan/Pangkat yang dimiliki seorang PNS.

Saat Ini BPHN sebagai lembaga yang menerima mandat sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, tengah melakukan Sosialisasi dan rapat bersama dengan pemangku kepentingan di wilayah, terutama wilayah-wilayah yang belum memiliki Penyuluh Hukum antara lain Gorontalo, Sumatera Utara, Papua, Kalimantan Barat, dan Lainnya.

Kendati dalam Inpassing Nasional (bagi Penyuluh Hukum proses Inpassing yang ke-2) tidak sesederana Inpassing tahap pertama, namun animo dan antusiasme PNS yang menetapkan pilihan karirnya sebagai Penyuluh Hukum masih cukup besar, hal ini dapat dilihat dalam usulan pegawai yang akan mengikuti rangkaian Inpassing, walaupun Uji Kompetensi adalah sebuah keniscayaan bagi mereka, hal tersebut harusnya dapat dilalui dengan persiapan yang baik. Karena dalam upaya membentuk Penyuluh Hukum yang berkarakter dan PASTI tidak dibangun hanya melalui sistem yang baik namun yang terpenting adalah niat untuk mengembangkan diri dari Para Calon Penyuluh Hukum, sebagaimana yang Penyair Rendra katakan, kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi, Keberanian menjadi cakrawala, dan Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.(DMF/RA)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!