News Latest-Rapat Kordinasi JFT Penyuluh Hukum Bersama Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
Dilihat: 0 kali

Rapat Kordinasi JFT Penyuluh Hukum Bersama Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum

Rapat Kordinasi JFT Penyuluh Hukum Bersama Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum

lsc.bphn.go.id – Jakarta. Rabu 1 Maret 2017 Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Audy Murfi MZ, S.H., M.H mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Pejabat Struktural dibawah Bidang Penyuluhan Hukum. Pengarahan dari Kapusluh mengenai konsistensi batas waktu dari beberapa pekerjaan yang telah direncanakan, hal ini terkait dengan Petunjuk Pelaksaan Permenpan Tentang Penyesuaian/Inpassing, Penyusunan Peta Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, dan Pedoman Karya Tulis Ilmiah.

“Saat ini ada beberapa hal yang  menjadi perhatian kita bersama salah satunya yaitu mengenai inpassing ke jabatan fungsional penyuluh hukum, saya berharap inpassing periode dua nanti akan berjalan lancar dan penuh antusias dari berbagai instansi diseluruh Indonesia” ungkap Kapusluh. “Bahwa dalam pelaksaan inpassing nasional, batas waktu untuk konsep petunjuk pelaksaan harus diserahkan akhir maret kepada Biro Kepegawaian Setjen” Tambah Kapusluh yang juga pernah menjadi Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham NTT ini.

Selain permasalahan diatas pada rapat koordinasi kali ini juga menyinggung masalah Layanan Konsultasi Hukum dan kedisiplinan pejabat fungsional penyuluh hukum. “Dalam hal Konsultasi Hukum yang ada saat ini, perlu ada beberapa perbaikan baik dari segi substansi dan tata bahasa,” Ungkap Supriyatno selaku Kepala Bidang Penyuluhan Hukum BPHN yang turut serta mendampingi Kapusluh. Supriyatno juga menambahkan “Kritik ini bukan untuk menurunkan semangat para Penyuluh namun harusnya menjadi motivasi dalam mengemban sebagai seorang FT Penyuluh Hukum”.

Pada rapat koordinasi tersebut juga diberikan kesempatan bagi para JFT Penyuluh Hukum untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan kegiatan JFT Penyuluh Hukum dan beberapa masukan terkait dengan kegiatan Penyuluhan Hukum. ***(RSH/RA)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!