News Latest-Temu Sadar Hukum di Masjid Al-Aziziyah
Dilihat: 0 kali

Temu Sadar Hukum di Masjid Al-Aziziyah

Temu Sadar Hukum di Masjid Al-Aziziyah

lsc.bphn.go.id – Jawa Barat. Beberapa waktu lalu JFT Fungsional Penyuluh Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan kegiatan Temu Sadar Hukum di Masjid Al-Aziziyah di Jati Asih Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat (07/12). Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum dan juga membudayakan hukum sejak usia dini karena para peserta kegiatan ini merupakan pelajar dari SMP dan SMA Al-Aziziyah Jati Asih dengan tema Perlindungan Anak. Sengaja di pilih tema tersebut agar para pelajar di lingkungan SMP dan SMA Al-Aziziyah dapat mengetahui dan memahami hak-haknya sebagai seorang anak. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini ialah Iva shofiya, SH, M.Si dan Siti Rodiah, SH.

Dalam kesempatan tersebut Iva menyampaikan bahwa Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Dirinya juga menyampaikan bahwa tabungan masa depan bangsa bukanlah uang melainkan generasi muda yang sehat, Petikan kata mutiara ini sungguh dahsyat jika dijadikan inspirasi untuk menggerakkan animo kesadaran kita, utamanya dalam kontek meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan anak yang dalam struktur sosial nada-nadanya mengalami ketidakberimbangan, yakni penuh dengan kesenjangan yang berjarak.

Hal ini terlihat mencolok pada level struktural dan kultural sebagai dimensi pembeda dari anak yang berlatar ekonomi yang berbeda. Secara kultural, tampilan dan bawaan Anak dari keluarga “miskin” tampak inferior, dan anak yang surplus ekonomi terlihat superior. Sementara secara struktural, fakta dari kelas sosial-ekonomi anak dapat terpotret melalui ukuran fisiknya, seperti tinggi dan berat badan.

Pemerintah saat ini sepertinya masih menganggap bahwa entitas kebijakan perlindungan anak masih belum menjadi agenda prioritas nasional, hal ini terlihat dengan agenda pembangunan nasional yang memposisikan anak menjadi nomor terbelakang, serta terlihat minimnya intervensi politik anggaran yang diberikan dalam menggerakkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

Siti Rodiah menambahkan, saat ini model penanganan perlindungan anak belum terkonsolidasi dengan apik dan baik, dan inovasi kebijakan masih terlihat pola konvensional, yakni instansi pemerintah yang menangani anak masih banyak terjebak dalam iklim kerja pemenuhan citra dan mengejar kepuasan persepsi publik semata.  

Pemerintah belum memiliki rencana aksi nasional terkait dengan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif yang melibatkan bayak sektor. Hal ini tampak pada “artifisialisasi” kebijakan  dari gugusan dan rumusan program yang membelah dimana-mana. Padahal kerangka perlindungan anak secara nasional membutuhkan kerangka induk yang terintegrasi dengan baik. Indikatornya adalah kualitas regulasi makin bermutu dan dapat dirasakan manfaatnya tanpa diskrimnasi, respon dan tanggungjawab serta komitmen pemangku kebijakan, yang tak kalah penting adalah dampak nyata di dalam kehidupan social, tutupnya. ***(AZ/RA)

 

 

 

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!