News Latest-Yuliawiranti: Bekali Anak Dengan Kegiatan Positif
Dilihat: 0 kali

Yuliawiranti: Bekali Anak Dengan Kegiatan Positif

Yuliawiranti: Bekali Anak Dengan Kegiatan Positif

BPHNTV – Jakarta. 18 Agustus 2016 Yuliawiranti, SH.,MH.,CN Selaku Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat atau lokakarya kepada 25 (dua puluh lima) orang kader masyarakat di Kecamatan Jatinegara , yang dihadiri oleh peserta dari 4 (empat) kelurahan antara lain : Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Kelurahan Cipinang Besar Selatan (CBS), Kelurahan Kampung Melayu, dan Kelurahan Rawa Bunga. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini masyarakat dibekali dengan pemahaman serta simulasi oleh Yulia Wiranti, SH.,MH.,CN., tentang bagaimana mengajarkan anak untuk melindungi dirinya dari pelecehan seksual, membekali anak-anak mereka dengan kegiatan kerohanian agar mereka lebih mengerti batasan-batasan dalam bertindak dan lebih bertanggung jawab kepada Tuhannya dan sekitarnya. Selain itu orang tua juga dibekali dengan materi-materi tentang sebagaimana memperlakukan anaknya dengan benar dengan tidak melakukan kekerasan terhadap anak, dan memberikan contoh yang baik untuk anaknya juga harus memenuhi hak-hak dan kewajiban untuk anak sebagaimana mestinya seperti pendidikan, tumbuhkembang anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya, dan lain-lain. Di akhir acara masyarakat Kecamatan Jatinegara yang hadir diberi kesempatan untuk sesi tanya jawab  yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan berkat kerjasama dengan Wahana Visi Indonesia yang memfasilitasi seluruh kegiatan dan mengakomodir kebutuhan peserta. Kerjasama seperti ini diharapkan ke depan akan terus terjalin, sehingga pemberdayaan masyarakat lebih terwujud dan menjadi masyarakat yang mandiri di dalam masalah hukum.

Dengan adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat Kecamatan Jatinegara ini diharapkan masyarakat lebih mengerti mengenai hukum serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat meminimalisir kejahatan dan kekerasan terhadap anak.***(RA)

 

 

 

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!