News Latest-Bantuan Hukum Menjadi Salah Satu Materi Lokakarya di Kantor Kecamatan Jatinegara
Dilihat: 0 kali

Bantuan Hukum Menjadi Salah Satu Materi Lokakarya di Kantor Kecamatan Jatinegara

Bantuan Hukum Menjadi Salah Satu Materi Lokakarya di Kantor Kecamatan Jatinegara

BPHNTV – Jakarta. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hasil perjuangan yang gigih oleh para founding fathers bangsa Indonesia. Dengan proklamasi telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajah negara lain. Dengan proklamasi telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Dengan semangat yang sama Pendiri Bangsa ini, Penyuluh Hukum ikut unjuk gigi dalam mengisi kemerdekaan dengan kegiatan penyebaran informasi hukum sebagai bentuk penolakan terhadap kebodohan yang sama sebagai penolakan terhadap segala bentuk penjajahan. Jumat 19 Agustus 2016 Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. Selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat atau lokakarya yang bertujuan memberikan pemahaman terhadap hukum kepada masyarakat di Kecamatan Jatinegara, yang dihadiri oleh 25 Orang peserta dari 4 (empat) kelurahan antara lain : Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Kelurahan Cipinang Besar Selatan (CBS), Kelurahan Kampung Melayu, dan Kelurahan Rawa Bunga. Para peserta lokakarya ini, diharapkan akan menjadi kader binaan di bidang hukum dan akan berada di barisan pertama dalam mendeteksi permasalahan hukum yang terjadi di sekitar mereka. Melalui peserta lokakarya ini, informasi yang diberikan dapat diteruskan kepada masyarakat yang membutuhkan, yang sampai saat ini belum tersentuh oleh instansi pemerintah. Materi yang disampaikan pada kegiatan kali ini adalah mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum. Materi ini dipilih sebagai bentuk penghargaan dari Negara kepada masyarakat dalam menjalankan asas equality before the law. Jika Negara tidak bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan bantuan hukum yang notabene sebagai hak masyarakat miskin maka masyarakat tersebut akan jauh dalam mendapatkan akses keadilan. Bagaimana mereka bisa membela dirinya baik diluar ataupun di dalam pengadilan jika membayar advokat saja mereka tidak mampu. Untuk itulah Konstitusi mengamanatkan agar masyarakat yang secara ekonomi lemah mendapatkan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi secara Cuma-Cuma. (RSH)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!