News Latest-Peluncuran Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan
Dilihat: 0 kali

Peluncuran Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan

Peluncuran Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan

BPHNTV-Jakarta. Selasa pagi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) meluncurkan Strategi Nasional Akses Keadilan. Pengkinian SNAK merupakan inisiatif Bappenas dengan mendasarkan pada perkembangan berbagai inisiatif dan rencana aksi pada berbagai bidang pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan upaya pemenuhan akses masyarakat terhadap keadilan di Indonesia. Proses pengkinian SNAK yang dilakukan sejak tahun 2014 dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi dan aktivis masyarakat yang bergerak di bidang akses terhadap keadilan.

Hingga saat ini Bappenas bekerjasama dengan UNDP Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, c.q. BPHN, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mendorong berbagai kegiatan untuk melaksanakan  Strategi Nasional Akses pada Keadilan melalui proyek Strengthening Acces to Justice in Indonesia (SAJI) untuk memastikan agar masyarakat Indonesia terutama kelompok rentan dan termarjinalkan, memperoleh akses terhadap pelayanan publik.

Tiga (3) provinsi percontohan telah disepakati yaitu, Aceh, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah untuk melakukan langkah pengarusutamaan Stranas Akses Terhadap Keadilan, dengan fokus (1) membangun unit-unit pengaduan pelayanan publik pada tingkat provinsi dan kabupaten, (2) memfasilitasi penggunaan anggaran bantuan hukum dan meningkatkan kapasitas organisasi bantuan hukum, serta (3) meningkatkan kapasitas peradilan adat pada 3 (tiga) Provinsi pilot di atas.

Terkait Bantuan Hukum, sejak disahkannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, melalui Project SAJI telah mendukung percepatan pelaksanaan bantuan hukum dengan menyusun peraturan pelaksanaannya. Salah satu upaya yang saat ini dilakukan untuk memudahkan pencairan dana bantuan hukum adalah dengan melakukan desentralisasi anggaran untuk pelaksanaan bantuan hukum yang semula terpusat di BPHN, Kemenkumham dilimpahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Tujuannya adalah agar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di daerah dapat mudah mengajukan pencairan dan mengakses dana bantuan hukum. Untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan bantuan hukum, BPHN juga telah membangun sebuah sistem online database bantuan hukum (SIDBANKUM). Sepanjang tahun 2015, telah dilakukan pelatihan bagi pegawai kanwil dan OBH dalam menggunakan SIDBANKUM, dengan salah satu topik terkait mekanisme pelaporan keuangan penggunaan dana bantuan hukum di tiga provinsi target SAJI di Aceh, Kalteng dan Sulteng. Hasil dari pelatihan tersebut, terjadi peningkatan penyerapan dana bantuan hukum. Dari semula hanya terserap 24% pada tahun 2013 menjadi 70% terserap pada tahun 2015, atau lebih tinggi dari angka serapan nasional yang sebesar 54% di tahun 2015.

Untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum tepat sasaran dan berkualitas, Bappenas dan BPHN di dukung oleh Project SAJI telah membangung sebuah alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum. Uji coba telah dilakukan pada narapidana di lapas kota Aceh, Palangkaraya, dan Palu, dan saat ini masih menunggu finalisasi di kementerian Hukum dan HAM.

Kajian yang dilakukan Bappenas bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan terhadap satuan biaya bantuan hukum juga dilakukan untuk mengetahui apakah anggaran yang ada saat ini perkegiatan sudah cukup rasional. Hasilnya para OBH menyatakan bahwa besaran tersebut tidak mencukupi dan tidak bisa disamaratakan di semua tempat, karena jarak dan biaya hidup yang berbeda-beda. Saat ini masih terus digodok bersama peningkatan standar biaya yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan OBH dalam melaksanakan tugsnya untuk membantu masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk memperoleh akses kepada lembaga peradilan.

Dalam acara tersebut juga di adakannya dialog nasional untuk mendiskusikan peran apa yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah dalam menyediakan dana bantuan hukum dan memastikan keberlangsungan dana tersebut. Perwakilan dari BPHN Kepala Bidang Bantuan Hukum Cristomo memberikan tanggapan atas hasil dari dialog nasional tersebut. ***(RA)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!