Diklat Penyuluh Hukum Kembali di Gelar.
BPHNTV-Jakarta. Dalam rangka mempersiapkan tenaga penyuluh hukum yang handal, Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Diklat Penyuluh Hukum.
Kegiatan diklat ini menurut informasi yang diperoleh korespondensi Legal Smart Channel akan di adakan sebanyak 3 gelombang. Untuk gelombang pertama sudah di mulai sejak tanggal 17 Februari lalu.
Kegiatan Diklat Penyuluhan Hukum sifatnya tidak hanya penyampaian materi saja namun, akan ada kegiatan praktek di lapangan seperti Penyuluhan Hukum Keliling, Ceramah Hukum Terpadu, Pembuatan Modul Penyuluhan Hukum seperti liflet, stiker hingga pembuatan film pendek penyuluhan hukum.
Diklat Penyuluh Hukum yang di ikuti oleh para penyuluh hukum ini merupakan salah satu upaya peningkatan pengetahuan dan praktek dalam membina mental seorang penyuluh hukum yang tangguh, ulet dan bertanggung jawab guna membangun kesadaran hukum masyarakat Indonesia.***(RA)
Komentar
Berita Lainnya

12 PesertaLomba Kadarkum Lolos Ke Babak Perempat Final

11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

DKI Jakarta Jadi Provinsi Pertama yang Capai 100% Kelurahan Sadar Hukum
