Diklat Penyuluh Hukum Kembali di Gelar.
BPHNTV-Jakarta. Dalam rangka mempersiapkan tenaga penyuluh hukum yang handal, Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Diklat Penyuluh Hukum.
Kegiatan diklat ini menurut informasi yang diperoleh korespondensi Legal Smart Channel akan di adakan sebanyak 3 gelombang. Untuk gelombang pertama sudah di mulai sejak tanggal 17 Februari lalu.
Kegiatan Diklat Penyuluhan Hukum sifatnya tidak hanya penyampaian materi saja namun, akan ada kegiatan praktek di lapangan seperti Penyuluhan Hukum Keliling, Ceramah Hukum Terpadu, Pembuatan Modul Penyuluhan Hukum seperti liflet, stiker hingga pembuatan film pendek penyuluhan hukum.
Diklat Penyuluh Hukum yang di ikuti oleh para penyuluh hukum ini merupakan salah satu upaya peningkatan pengetahuan dan praktek dalam membina mental seorang penyuluh hukum yang tangguh, ulet dan bertanggung jawab guna membangun kesadaran hukum masyarakat Indonesia.***(RA)
Komentar
Berita Lainnya

Bantuan Hukum Menjadi Salah Satu Materi Lokakarya di Kantor Kecamatan Jatinegara

HAK PATEN KERAP MENJADI PENGHALANG BAGI RAKYAT UNTUK MENDAPAT OBATAN-OBATAN MURAH

Verifikasi/akreditasi OBH, BPHN Gandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI
