News Latest-Menkumham Berikan Remisi Pada Narapidana di Hut RI ke-70
Dilihat: 3511 kali

Menkumham Berikan Remisi Pada Narapidana di Hut RI ke-70

Menkumham Berikan Remisi Pada Narapidana di Hut RI ke-70

BPHNTV-Jakarta. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI Ke-70), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan upacara yang adakan di lapangan Gedung Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said Kav.6-7, Senin, 17/8/2015. Bertindak selaku Inspektur Upacara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan diikuti oleh pejabat dan pegawai di Jajaran Unit Pusat.


Pada kesempatan tersebut Menkumham mengumumkan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum dan remisi dasawarsa ini selain berdampak kepada pengurangan over capacity yang terjadi di Lapas/ Rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah. Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/ Rutan, sehingga meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Dasar diberikannya remisi umum bagi narapidana adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Pemberian remisi dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu sejak tahun 1955, 1965 dan seterusnya. Sebanyak 5.681 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi diantaranya, sebanyak 2.931 orang mendapatkan remisi dasawarsa (RD I) dan 2.750 orang mendapatkan remisi umum (RU I).***(RA)
 

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!