News Latest-2.962 Peserta Selesaikan Parletak Angkatan II, Dorong Akses Hukum hingga ke Akar Rumput
Dilihat: 3149 kali
2.962 Peserta Selesaikan Parletak Angkatan II, Dorong Akses Hukum hingga ke Akar Rumput

BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, secara resmi menutup Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I, pada Rabu (21/05/2025). Sebanyak 2.962 peserta, yang berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), mengikuti pelatihan yang digelar pada 18 hingga 20 Februari. Setelah pelatihan, peserta menjalani aktualisasi selama tiga bulan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Dalam sambutannya, Min menyampaikan bahwa pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan sebagai paralegal, agar mampu memberikan layanan hukum dasar dan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat mengakses keadilan.
“Paralegal diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan hukum, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat di sekitarnya,” ujar Min dalam kegiatan yang berlangsung secara luring di Aula Moedjono BPHN, Cililitan, Jakarta Timur, dan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan, kata Kepala BPHN, merupakan langkah strategis Kementerian Hukum untuk memperluas dan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil. Ketimpangan akses terhadap bantuan hukum masih menjadi tantangan besar, mengingat jumlah penduduk Indonesia sekitar 281 juta jiwa dan hanya terdapat 777 Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi.
“Posbankum hadir untuk meminimalkan ketimpangan tersebut dengan memberikan layanan hukum tanpa memandang status ekonomi, sehingga semua lapisan masyarakat dapat mengakses bantuan hukum,” imbuh Min.
Saat ini, sebanyak 1.764 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia. Min menyebut capaian ini sebagai hasil kerja bersama dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Ia berharap kehadiran Posbankum dapat menjadi jembatan menuju kesetaraan hukum hingga ke tingkat akar rumput.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, dalam laporannya menyampaikan bahwa selama masa aktualisasi, peserta telah memberikan 1.052 layanan hukum di berbagai Posbankum. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan proses pelaporan yang masih berlangsung.
“Dari total tersebut, 376 merupakan layanan informasi dan konsultasi hukum, 154 layanan bantuan hukum dan advokasi, 491 mediasi penyelesaian konflik atau sengketa, serta 31 layanan rujukan kepada advokat,” terang Kristomo.
Ia juga menyampaikan bahwa peserta yang berhasil menyelesaikan program ini dan memberikan laporan aktualisasi akan mendapatkan gelar non-akademis Certified Paralegal of Legal Aid atau disingkat dengan CLPA. Gelar ini dapat disematkan setelah nama peserta, sebagai tanda pengakuan atas kompetensi mereka di bidang paralegal.
BPHN berencana menyelenggarakan pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II pada Juni 2025. Kristomo berharap semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam program ini, sehingga jaringan Posbankum semakin kuat dalam memperluas akses keadilan di seluruh penjuru negeri.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Arfan Faiz Muhlizi, pejabat fungsional ahli utama di lingkungan BPHN, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perwakilan Pemberi Bantuan Hukum, serta perwakilan pegawai BPHN.
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya

2112 Dilihat
BPHN Susun Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin
0 Dilihat
72 Kelurahan/Desa di Sumatera Utara di Resmikan Sebagai Desa/kelurahan Sadar Hukum

0 Dilihat
Dialog Interaktif Dengan Tema Bantuan Hukum di di Kegiatan Legal Expo

3626 Dilihat