News Latest-Wamenkum : Perkuat Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Dilihat: 2086 kali
Wamenkum : Perkuat Kesadaran dan Kepatuhan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mendorong upaya pembinaan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni bersinergi dengan beberapa pihak terkait, seperti profesi auditor hukum.
Dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej menegaskan peran strategis organisasi profesi tersebut dalam mendukung pembangunan hukum nasional.
“Keberadaan ASAHI strategis dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik melalui edukasi dan penguatan profesi auditor hukum. Ini merupakan bagian integral dari tugas kami di Kementerian Hukum,” kata Eddy dalam kegiatan yang berlangsung di Ballroom Sari Pacific Jakarta ini.
Pemerintah, lanjut Eddy, saat ini tengah melakukan langkah konkret mengatasi tantangan obesitas regulasi. Presiden telah memberikan mandat kepada Kementerian Hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada.
"Dalam waktu dua bulan ke depan, kami akan mengidentifikasi dan mengharmonisasi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak harmonis. ASAHI diharapkan dapat menjadi mitra yang mendukung proses ini," ungkapnya.
Eddy juga mengatakan bahwa hari ulang tahun ASAHI ini merupakan momentum yang tepat untuk mempercepat penyelesaian regulasi terkait kepatuhan hukum dan penguatan profesi auditor hukum.
Senada dengan Wakil Menteri Hukum, Ketua Dewan Pembina ASAHI, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pentingnya audit hukum sebagai upaya mendorong kepatuhan hukum di Indonesia. Ia mendorong perlunya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembinaan Hukum Nasional.
“Profesi auditor hukum perlu diterima sebagai public office, karena profesi ini berurusan langsung dengan kepentingan umum, terutama dalam pengambilan keputusan hukum yang transparan dan bertanggung jawab,” jelas Jimly.
Presiden ASAHI, Harvardy M. Iqbal, mengatakan bahwa organisasinya telah mencetak lebih dari 3.500 auditor hukum bersertifikat dari berbagai latar belakang, mulai dari sektor publik hingga swasta. Menurutnya, penguatan landasan hukum profesi ini akan memberikan manfaat besar dalam pembangunan hukum nasional.
"Kami berharap dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum, untuk mempercepat proses pengesahan Perpres atau RUU yang akan memberikan landasan kuat bagi profesi auditor hukum," kata Harvardy.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Arfan Faiz Muhlizi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN Nunuk Febriananingsih, Analisis Hukum Ahli Muda BPHN Yerrico Kasworo, serta tamu undangan lainnya.
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya

0 Dilihat
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Melaksanakan Adendum Kontrak Kerja Organisai Bantuan Hukum

3136 Dilihat
Kurangi Konflik di Areal Restorasi Gambut, Masyarakat Dilatih Jadi Praktisi Mediasi dan Paralegal

9828 Dilihat
Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di MP UIN
0 Dilihat