News Latest-Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Lakukan Penilaian Lapangan terhadap Calon Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Dilihat: 2782 kali

Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Lakukan Penilaian Lapangan terhadap Calon Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Lakukan Penilaian Lapangan terhadap Calon Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Legal Smart Channel News - Karawang
 
Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum melaksanakan penilaian lapangan secara acak terhadap calon Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Karawang (21/9). 
 
Data dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat  per 16 September 2021, jumlah usulan dari kab/kota sebanyak 373, dengan Jumlah Desa/Kelurahan yang mengisi kuisoner sebanyak 99, dan jumlah Desa/Kelurahan yang telah melalui tahap penilaian assesment kuisoner dengan nilai lebih dari 141 sebanyak 89 Desa/Kelurahan.
 
Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili oleh Kartiko Nurintias selaku Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menyampaikan Pentingnya pemahaman hukum bagi kehidupan masyarakat selain untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, juga untuk mendorong iklim investasi demi kemajuan Desa/Kelurahan itu sendiri.
 
Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari 3 kategori penilaian (Tinggi, Sedang dan Rendah), untuk dapat diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ialah Desa-desa/ Kelurahan-kelurahan yang masuk dalam kategori  penilaian sedang hingga tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Hidayat selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan  program pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan sasaran strategis dalam program pembangunan nasional, karena dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan titik awal dari seluruh proses interaksi sosial kehidupan bermasyarakat.
 
Kemajuan teknologi dan makin kompleksnya permasalahan hukum dalam masyarakat semakin mendorong terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum Masyarakat, selain itu diharapkan  juga  munculnya peran paralegal  yang sangat dibutuhkan  dalam kehidupan masyarakat di Desa dan Kelurahan untuk memberikan pemahaman terkait dengan hukum demi masyarakat yang cerdas hukum.
 
(SW edit DES)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!