News Latest-Kakanwil Banten: Penyuluh Hukum Harus Aktif Melakukan Penyuluhan Hukum Terkait Fenomena Yang Terjadi di Masyarakat
Dilihat: 3222 kali

Kakanwil Banten: Penyuluh Hukum Harus Aktif Melakukan Penyuluhan Hukum Terkait Fenomena Yang Terjadi di Masyarakat

Kakanwil Banten: Penyuluh Hukum Harus Aktif Melakukan Penyuluhan Hukum Terkait Fenomena Yang Terjadi di Masyarakat

Bidang Penyuluhan Hukum beserta jajarannya melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang bertempat di kota Serang pada Senin (29/3).

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan Penyuluh Hukum dan sosialisasi Aplikasi SIPAKET Luhkum. Kunjungan tersebut disambut dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib. 

Dalam sambutannya Agus Toyib mengingatkan Penyuluh Hukum untuk melakukan penyuluhan hukum terkait fenomena yang terjadi di masyarakat, utamanya dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti platform sosial media mengingat situasi pandemi saat ini. Beliau juga menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM agar Penyuluh Hukum di Kantor Wiayah melakukan sosialisasi, diseminasi , kepada masyarakat agar terciptanya budaya hukum di masyarakat.

"Saya berharap di Kemenkumham saat memilih jabatan fungsional Ahli Utama bisa memilih pejabat fungsionalnya tanpa melihat background. Selama ini, jika background-nya Pejabat Pemasyarakatan pasti diarahkan ke Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, padahal saya ingin menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama karena saya juga berkecimpung di bidang hukum. Saya ingin memotivasi bahwa saya juga ingin menjadi Penyuluh Hukum. Mari aktif, jangan terlena!" tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Hukum, Tuti Nurhayati, mengatakan bahwa BPHN selaku instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Hukum sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Penyuluhan Hukum Nasional. Diharapkan dengan adanya peraturan ini akan semakin memperkuat peran Penyuluh Hukum. BPHN juga giat melakukan pembinaan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap jabatan fungsional Penyuluh Hukum.

Pada kesempatan tersebut BPHN mensosialisasikan aplikasi baru Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit Penyuluh Hukum (SIPAKET Luhkum). Aplikasi ini dibuat untuk mengefisiensikan pelaksanaan Penilaian angka kredit yang semula Penyuluh Hukum harus mengirimkan berkas fisik penilaian Angka Kredit, dengan aplikasi ini Penyuluh Hukum cukup meng-upload seluruh berkas ke aplikasi SIPAKET Luhkum.

Selain dihadiri oleh Penyuluh Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, kegiatan ini juga dihadiri Penyuluh Hukum dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Serang.

 

(DES)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!